Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama mengadakan Seminar ”Penelitian Gerakan Syiah di Indonesia”, yang dihadiri oleh organisasi-organisasi Islam, termasuk IJABI dan ABI, pada 14 Desember 2016 di Hotel Millenium, Jakarta Pusat.
Seminar tersebut dilakukan dalam rangka menguji hasil penelitian Puslitbang Kemenag tahun 2016 tentang perkembangan Syiah di Indonesia. Penelitian dilakukan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sumatera Utara. Berikut adalah rekomendasi dari seminar penelitian tersebut:
▸ Umat Islam harus paham betapa kapitalisme internasional dan zionisme sangat senang dengan konflik-konflik sektarian di kalangan umat Islam (Sunni dan Syiah) dan kehancuran negara-negara mayoritas muslim, seperti Irak, Suriah, Libya, Yaman, Afghanistan.
▸ Kalangan anti Syiah sebaiknya berhenti menjelaskan tentang mazhab Syiah karena penjelasan mereka tidak sesuai dengan mainstream yang dianut Syiah di Indonesia, bahkan menimbulkan ketidakjelasan, dan menjerumuskan umat Islam untuk membenci Syiah dan menimbulkan konflik dengan Syiah. Kalangan anti Syiah sebaiknya berhenti melakukan propaganda dan menggantinya dengan melakukan tabayun dan klarifikasi kepada akademisi Syiah agar tidak terjadi prasangka dan umat tidak menjadi korban.
▸ Menggambarkan pandangan dan sikap keagamaan Syiah harus, merujuk kepada penganut Syiah sendiri terutama melalui pemimpin dan ulamanya yang otoritatif atau melalui organisasi resminya, yakni IJABI dan ABI. Memahami dan menerima pandangan dan sikap tersebut harus dengan sikap terbuka dan jujur sehingga dapat melahirkan dialog dan kerja sama. Kecurigaan dengan alasan Syiah bertaqiyah sebagaimana terjadi pada aktivis anti-Syiah telah menutup peluang untuk memahami dan menerima eksistensi Syiah secara jujur dan terbuka tetapi menganggapnya sebagai ancaman yang menakutkan.
▸ Ada beberapa paham dalam Syiah yang berbeda dengan Sunni. Namun, walaupun berbeda para ulama masih menganggap bahwa Syiah adalah bagian dari Islam.
▸ Komunitas Sunni Syiah itu bersaudara. Biarkanlah umat Islam memilih mazhab yang disukai, tidak zamannya memaksakan kehendak. Apalagi ada jaminan konstitusi. Indonesia telah membangun teologi kerukunan, mempunyai Bhinneka Tunggal Ika, dan berbagai kesepakatan internasional tentang persaudaraan Sunni Syiah.
▸ Hendaknya kalangan non-Syiah (MUI dan anti Syiah) dapat melakukan dialog, saling klarifikasi, tentang berbagai kesalahpahaman yang terjadi selama ini. Seyogyanya MUI memelopori pendekatan mazhab dan dialng untuk saling berklarifikasi berkaitan kesalahpahaman ng sudah lama teq’adi dan belum ada penjelasan obyektlf. Dialog Sunni-Syiah perlu dilakukan dalam dimensi akademik, serta kampanye damai antar mazhab dan aliran.
▸ Umat Islam harus mulai memahami mengapa Sunni dan Syiah dibenturkan di seluruh dunia, yang berakibat kehancuran negara-negara tersebut. Sebab faktanya umat Islam umumnya gagal melihat fenomena dan rekayasa global agar umat Islam sibuk urusan domestiknya dan tidak memikirkan kemajuan sebagai bangsa.
▸ Umat Islam harus paham betapa kapitalisme internasional dan zionisme sangat senang dengan konflik-konflik sektarian di kalangan umat Islam (Sunni dan Syi’ah) dan kehancuran negara-negara mayoritas muslim, seperti Irak, Suriah, Libya, Yaman, Afghanistan, dan lain-lain.
▸ Pejabat pemerintah, tokoh agama, dan ormas keagamaan hendaknya mulai membuka diri dengan melakukan dialog dan diskusi yang melibatkan orang-orang Syiah, agar mereka saling mengenal dan saling memahami. Pemerintah perlu memfasilitasi dialog di antara dua kelompok yang masih berseberangan, dialog yang berusaha untuk saling memahami bukan dialog yang bersifat debat kusir.
▸ Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, sebaiknya mendorong upaya dialog Syiah dan Sunni dengan tetap mengedepankan sikap santun dan semangat persaudaraan antar sesama umat Islam, serta tidak mengklaim kebenaran individu dengan menafikan pendapat kelompok lain.
▸ Pemerintah daerah sebaiknya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan dan peraturan terkait keagamaan mengingat dampak dan potensinya terhadap harmoni dan kerukunan yang telah terjalin baik di masyarakat.
▸ Para tokoh agama dan ormas Islam dalam melakukan dakwah agar tidak memunculkan provokasi kepada pihak yang berbeda paham, agar suasana rukun dan damai yang sudah terbangun dapat lebih ditingkatkan.
▸ Pendekatan musyawarah dan dialog sebaiknya lebih dikedepankan dalam setiap penyelesaian masalah-masalah keagamaan dibanding dengan pendekatan mobilisasi massa yang berpotensi terjadinya kekerasan.
▸ Selain integrasi dalam bentuk ritual dan tradisi kesalehan ‘Alawi, terjadi dialog dan kerja sama antara kelompok Syiah dan Sunni yang tergabung dalam organisasi Islam seperti NU, Muhamadiyah, dan Al-Washliyah. Demikian juga dialog dan kerja sama terjalin antara lembaga-lembaga pendidikan Islam Syi’ah dan Sunni.
▸ Pemerintah dan ulama dituntut untuk berperan aktif dalam memfasilitasi dan memastikan berlangsungnya dialog dan kerja sama tersebut. Interaksi yang harmonis tersebut menggambarkan wajah ramah Islam Nusantara yang moderat dan menjunjung tinggi prinsip Rahmatan lil Alamin.
Diambil dari: Majalah Syi’ar
Sumber: Satu Islam